Yang Ilegal Menggila, yang Sah Berdarah: Nenek Dipukuli di Lahannya Sendiri

Ada sesuatu yang sangat salah di negeri ini ketika seorang nenek renta—dengan tubuh yang digerogoti usia dan hidup yang bergantung pada sebidang tanah kecil—harus berdiri sendirian melawan tambang ilegal di lahannya sendiri. Lebih menyakitkan lagi, yang berdiri di seberangnya bukan hanya alat berat dan keserakahan, tetapi juga keheningan negara.

Tanah itu bukan sekadar aset. Ia adalah ingatan, warisan, sumber hidup, dan satu-satunya pegangan di masa tua. Namun di hadapan kepentingan tambang, tanah berubah menjadi angka, menjadi peta konsesi, menjadi “potensi ekonomi”. Di titik inilah negara sering lupa: pembangunan tanpa keadilan adalah perampasan yang dilegalkan.

Nenek Saudah Pasca Penganiayaan

Pemerintah kerap berbicara tentang hukum, izin, dan pertumbuhan. Tapi di mana hukum ketika tambang ilegal dibiarkan menggerus tanah rakyat? Di mana negara ketika jeritan warga—apalagi seorang nenek—harus menggema sendirian di kampungnya sendiri? Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Lebih ironis lagi, narasi “kepentingan umum” sering dipakai untuk membungkam perlawanan. Seolah-olah hidup seorang nenek tidak termasuk kepentingan umum. Seolah-olah hak atas tanah dan rasa aman di hari tua bisa ditukar dengan janji-janji investasi yang entah siapa menikmatinya. Pembangunan macam apa yang menuntut orang tua untuk kalah duluan?

Ilustrasi tambang ilegal

Negara seharusnya hadir paling depan ketika warga berhadapan dengan kezaliman—bukan sekadar menjadi notaris yang mencatat konflik, apalagi penonton yang pura-pura netral. Ketika aparat lamban, pengawasan longgar, dan sanksi tak kunjung tegas, pesan yang sampai ke bawah jelas: yang kuat boleh merampas, yang lemah silakan bertahan sendiri.

Hari ini seorang nenek dipaksa menolak tambang di lahannya sendiri. Besok, siapa lagi? Jika pemerintah terus membiarkan praktik seperti ini, maka jangan heran bila rakyat kehilangan kepercayaan. Sebab negara yang membiarkan rakyatnya diinjak atas nama ekonomi sedang menggali lubang bagi legitimasi moralnya sendiri.

Seorang perempuan lanjut usia bernama Nenek Saudah (±67–68 tahun) menjadi korban penganiayaan brutal setelah menolak aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di lahan miliknya sendiri di wilayah Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Penolakan itu dibalas dengan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuh.

Peristiwa ini memicu perhatian publik setelah beredar luas di media dan media sosial. Aparat kepolisian kemudian menyatakan telah mengamankan pelaku dan melakukan proses hukum. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, mendesak penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal dan para pelaku kekerasan yang terlibat.

Mari jujur: kekerasan ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari pembiaran. Tambang ilegal tidak mungkin beroperasi tanpa tahu celah—tanpa keyakinan bahwa penegakan hukum bisa dihindari. Ketika aparat terlambat, pengawasan longgar, dan sanksi tak menimbulkan efek jera, maka yang tumbuh adalah arogansi pelanggar hukum.

Ironinya menyakitkan:

  • Yang ilegal memukul.
  • Yang sah berdarah.
  • Yang lemah dikorbankan.

Jika seorang nenek saja bisa dihajar di tanahnya sendiri, apa jaminan keselamatan bagi warga lain? Pesan yang sampai ke publik berbahaya: melawan tambang ilegal berarti mempertaruhkan nyawa. Ini bukan pembangunan; ini premanisme yang dibiarkan.

Pemerintah tak cukup hanya berkata “pelaku sudah diamankan”. Akar masalahnya adalah tambang ilegal yang terus hidup. Tanpa penertiban total—menutup lokasi, memutus jaringan, dan menghukum aktor di baliknya—kasus serupa akan berulang, dengan korban yang berbeda.

Negara diukur bukan dari pidato omon – omon, tetapi dari siapa yang dilindungi saat konflik terjadi. Jika yang dilindungi justru pelaku modal dan kekerasan, sementara lansia dipukuli, maka keadilan sosial tinggal slogan.

Kasus Nenek Saudah seharusnya menjadi garis tegas:
Tambang ilegal adalah kejahatan. Kekerasan terhadap warga adalah kejahatan berlapis. Dan pembiaran terhadap keduanya adalah kegagalan negara.

Sumber Berita:

  • Media Hub Polri – Penganiaya Nenek Penolak Tambang Emas Ilegal Berhasil Diamankan
  • NasDem DPR RI – Usut Dugaan Penganiayaan Nenek di Tambang Emas Ilegal Lubuk Aro Rao

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!